Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyoroti serius transisi pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Pengelola Haji (BPH). DPR menilai, transisi ini adalah momentum reformasi tata kelola haji.

DPR berharap perubahan ini mewujudkan sistem yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menegaskan transisi ini bukan sekadar peralihan kelembagaan. Ini adalah langkah strategis meningkatkan kualitas layanan bagi jutaan jemaah Indonesia.

“Transisi ini bukan hanya soal struktur, tapi tentang bagaimana pelayanan terhadap jemaah dapat ditingkatkan,” ujar Lisda di Gedung DPR RI, Sabtu (26/7/2025).

Lisda menekankan profesionalisme dan efisiensi sebagai kunci pengelolaan haji ke depan.

Selama ini, penyelenggaraan haji sepenuhnya berada di bawah Kemenag. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 membentuk BPH sebagai lembaga independen pengelola keuangan dan operasional haji.

Lisda mendukung proses transisi, namun menekankan prasyarat penting harus dipenuhi.

“Di antaranya adalah kesiapan kelembagaan dan SDM BPH, jaminan pelayanan tidak terganggu, serta kesiapan administrasi dan sistem operasional,” jelasnya.

DPR mencermati tantangan utama, seperti harmonisasi peran Kemenag dan BPH, kejelasan struktur operasional BPH, kepastian hukum, serta integrasi sistem teknologi informasi dan logistik.

“Kami akan terus mengevaluasi kesiapan di semua aspek. Jangan sampai transisi ini justru menimbulkan kerumitan baru,” kata Lisda.

DPR akan mengawasi ketat dan memanggil pihak terkait.

“Jika BPH belum siap, transisi tidak boleh dipaksakan. Keselamatan, kenyamanan, dan kepastian layanan jemaah harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Lisda berharap BPH bekerja profesional dan transparan. Pengelolaan keuangan haji diharapkan memberikan kemaslahatan optimal bagi jemaah.

DPR mendorong keterlibatan publik dan lembaga pengawas independen dalam mengawal kinerja BPH.

“Kami memahami keresahan para calon jemaah. DPR berkomitmen agar perubahan ini tidak merugikan jemaah. Haji adalah ibadah yang sangat sakral dan harus ditangani dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Lisda.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.