Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun (BSN), yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit modal senilai Rp 34 miliar, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang. Ketidakhadiran BSN pada Rabu (14/1/2026) tersebut menambah panjang daftar penundaan proses hukum yang menjeratnya.

Menurut informasi yang dihimpun, pemeriksaan BSN telah dijadwalkan berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan oleh Plt Kajari Padang, Basril G, tertanggal 9 Januari 2026. Namun, melalui kuasa hukumnya, BSN mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Suharizal, pengacara BSN, mengonfirmasi bahwa kliennya meminta agar jadwal pemeriksaan diundur menjadi Rabu (21/1/2026) mendatang. “Klien saya pak BSN meminta pengunduran kehadiran hari Rabu minggu depan tanggal 21 Januari 2026,” ungkap Suharizal kepada awak media. Ia menambahkan bahwa surat permohonan penundaan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Kasus ini bermula dari penetapan BSN, bersama dengan dua mantan manajer bank BUMN, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam kasus dugaan korupsi terkait kredit modal kerja. Kepala Kejari Padang, Koswara, yang didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, menjelaskan bahwa penetapan BSN sebagai tersangka didasarkan pada dugaan pengajuan agunan fiktif. Koswara menyatakan pada Selasa (30/12/2025), “BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif.”

Penetapan BSN sebagai tersangka tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025. Dua tersangka lainnya adalah RA, yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016-2019 di sebuah bank BUMN, dan RF, yang menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018-2020. Penetapan RA dan RF sebagai tersangka masing-masing tertuang dalam SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 dan TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, keduanya bertanggal 29 Desember 2025.

Koswara menjelaskan lebih lanjut bahwa RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan ketidakcermatan dalam melaksanakan tugas terkait persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank, yang diajukan oleh BSN untuk penerbitan Delivery Order (DO) semen. “RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank,” tegas Koswara. Akibat kelalaian tersebut, berdasarkan hasil LHP BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 34 miliar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.