Jakarta – Pemerintah secara resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah Kementerian Agama. Pembentukan ini bertepatan dengan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan keputusan ini merupakan respons terhadap insiden robohnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 67 orang. Dari peristiwa tragis tersebut, pemerintah menyadari perlunya perhatian lebih terhadap pondok pesantren yang berjumlah sekitar 42.000 di seluruh Indonesia.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada pondok pesantren, terutama terkait keamanan bangunan yang kerap minim. Presiden Prabowo lantas memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan asesmen terhadap bangunan pondok pesantren dari sisi keamanan teknis.
“Beliau juga menyampaikan bahwa tidak hanya pondok pesantren, tetapi juga lembaga pendidikan berbasis agama lainnya, termasuk rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, dan lainnya harus dipastikan memenuhi standar teknis sipil keamanan minimal,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pemerintah juga meluncurkan program melalui Kementerian Pekerjaan Umum untuk melatih para santri di masing-masing pondok pesantren. Pembekalan keilmuan minimal di bidang bangunan, konstruksi, maupun sipil diharapkan dapat memberikan pengetahuan teknik bangunan kepada para santri.
Selain keamanan, Presiden Prabowo juga fokus pada proses pendidikan. Dengan 16 juta santri di pondok pesantren, Presiden ingin pendidikan mereka mendapat perhatian. Santri tidak hanya dibekali ilmu agama, tetapi juga ilmu pengetahuan berbasis teknologi dan ekonomi.
“Harapannya, para santri memiliki bekal yang lengkap, tidak hanya dari sisi akhlak dan keagamaan, tetapi juga kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan ilmu ekonomi,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengonfirmasi persetujuan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Ditjen Pesantren. Persetujuan ini disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Surat tersebut secara eksplisit memerintahkan Kementerian Agama untuk segera membentuk Direktorat Jenderal Pesantren.
Direktorat Jenderal Pesantren akan berfungsi sebagai perangkat pemerintah yang mengkonsolidasikan pesantren secara nasional. Nasaruddin menjelaskan, selama ini banyak pesantren yang belum terdata dan belum terjangkau bantuan pemerintah.
“Dengan adanya direktorat jenderal, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” kata Menteri Nasaruddin melalui keterangan resmi.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren akan menggantikan struktur lama di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang selama ini hanya menangani urusan pendidikan pesantren. “Ini nanti akan menggantikan Dirjen haji yang sudah pindah ke tempat sendiri,” tambah Nasaruddin.
Usulan pembentukan Direktorat Pesantren sebetulnya telah bergulir sejak 2019, ketika Menteri Agama dijabat Lukman Hakim Saifuddin. Namun, proses pembentukannya sempat mandek hingga 2021. Kementerian Agama, di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kemudian kembali mengusulkannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) pada tahun 2021 dan 2023.












