Padang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Padang terancam sanksi pidana ringan (Tipiring) usai viral video dirinya membuang sampah ke laut. Peristiwa ini terjadi di Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Senin (6/10/2025).

Aksi pelaku terekam kamera dan memicu reaksi keras di media sosial.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut bersama Satpol PP, Dubalang Kota, dan perangkat wilayah.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menegaskan bahwa membuang sampah ke laut merupakan pelanggaran serius.

“Kejadian ini masuk kategori pelanggaran Tipiring,” ujarnya.

Petugas gabungan telah mendatangi kediaman pelaku untuk pemeriksaan dan memberikan edukasi.

Fadelan mengakui kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan masih rendah. Pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Pemkot Padang mengimbau warga memanfaatkan layanan pengelolaan sampah resmi di setiap kelurahan. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran serupa melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.