Padang – Pelaku UMKM di Kecamatan Pauh, Kota Padang, mendapatkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMKM.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa Putra, kembali menggelar sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019, Jumat (26/10/2025).

Iqra menekankan pentingnya pemahaman Perda tersebut untuk pengembangan usaha dan akses bantuan.

“Saya berharap para Bapak dan Ibuk yang mengikuti sosialisasi ini bisa terbantu dan bisa meningkatkan usahanya,” kata Iqra saat membuka acara.

Narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat hadir untuk memberikan informasi detail mengenai bantuan, pinjaman, dan koperasi.

Peserta diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya langsung kepada pihak dinas.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.