Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan permohonan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus korupsi minyak Pertamina, masih dalam proses di Interpol Pusat, Lyon, Prancis. Jika permohonan ini disetujui, bos minyak tersebut akan menyandang status buron internasional. Langkah ini diambil setelah pemerintah juga mencabut paspor Riza Chalid untuk mempersempit ruang geraknya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, berharap pengajuan red notice terhadap Riza Chalid segera disetujui. “Sudah masuk proses. Informasi dasar sudah diterima dan sedang proses,” ujar Anang di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Apabila permohonan red notice ini disetujui, Riza Chalid otomatis akan menjadi buron internasional. Petugas imigrasi di negara mana pun ia melintas akan menahan dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Meski belum terdaftar sebagai buron internasional, Riza Chalid telah tercatat sebagai buron kejaksaan sejak 19 Agustus 2025. Kejagung sendiri mengajukan permohonan red notice ke Interpol pada 18 September 2025.

Menurut Anang, pihak Interpol Pusat kini tengah mempelajari dokumen pengajuan red notice yang diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. “Di sana kan mempelajari dulu seperti apa. Takutnya ini terkait dengan kepentingan politik atau apa. Ini kan enggak, ini kan murni tindak pidana,” jelas Anang.

Selain pengajuan red notice, pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah lain dengan mencabut paspor Riza Chalid. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi mencabut paspor tersangka korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina tersebut pada 11 Juli 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. “Sampai dengan hari ini kami masih mengetahuinya punya satu paspor, paspor Indonesia. Untuk paspor lainnya belum ada terkonfirmasi,” kata Yuldi saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Saat ini, Riza Chalid diduga berada di Malaysia. Yuldi menambahkan, Imigrasi telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia untuk mengabarkan pencabutan paspor Riza. Pencabutan dilakukan dalam sistem keimigrasian, meskipun paspor fisik masih dipegang oleh pemiliknya.

Yuldi menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta menjadikan status Riza sebagai stateless. Ia tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.