Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) perintahkan penertiban penambangan ilegal di seluruh wilayah. Gubernur Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 untuk mencegah dan menindak Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Instruksi tersebut menargetkan seluruh Bupati dan Wali Kota di Sumbar. Pemerintah daerah diminta bertindak cepat dan terkoordinasi dalam menanggulangi masalah ini.
Mahyeldi menegaskan, tambang ilegal merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Instruksi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas.
Instruksi tersebut mencakup lima poin utama. Poin-poin tersebut meliputi koordinasi lintas sektor, identifikasi lokasi tambang ilegal, edukasi hukum, sinergi instansi, dan pelaporan berkala.
Setiap kepala daerah wajib melaporkan perkembangan penanganan PETI setiap tiga bulan. Langkah ini merupakan tanggung jawab moral untuk melindungi alam Sumbar.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi menjaga kelestarian alam.










