Pasaman Barat – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, memicu sorotan tajam dari tokoh masyarakat setempat. Husni Thamrin, seorang tokoh masyarakat, menyoroti lemahnya pengawasan sebagai akar masalah. “Kalau pengawasan Bamus berjalan serius, tidak mungkin ada temuan sebesar ini,” ujarnya, seraya berharap kasus ini menjadi model penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi Dana Desa di Pasaman Barat.

Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat telah menindaklanjuti laporan yang dilimpahkan oleh Polres Pasaman Barat terkait dugaan penyelewengan tersebut. Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat, M. Nita Nadirua, menjelaskan bahwa audit khusus telah dilakukan sebagai tindak lanjut laporan tersebut. “Audit khusus tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 30 Desember 2025 dengan nomor LHP: XXX 1.2/Inspekte-LHA/XII/2025,” jelasnya. Audit ini dilakukan atas permintaan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pasaman Barat.

Tim Inspektorat, yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) Mulyadi, menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp143 juta. “Sebagaimana tertuang secara rinci dan detail dalam LHP tersebut,” kata M. Nita Nadirua. Temuan ini, menurutnya, bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan mengarah pada dugaan adanya niat jahat (mens rea) dengan berbagai modus operandi, seperti laporan fiktif, penggelembungan anggaran (mark up), serta penyimpangan lainnya.

Kegiatan yang terindikasi bermasalah meliputi pembangunan jamban, penyediaan konsumsi, pembangunan jalan rabat beton, program rumah tidak layak huni (RTLH), budidaya ikan, pembangunan gedung MDA, pengadaan ayam petelur, biaya operasional Bamus, pengadaan perlengkapan kantor nagari, serta sejumlah kegiatan lainnya.

M. Nita Nadirua membenarkan bahwa kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh pihak terkait pada Desember 2025. “Benar, sekitar Rp143 juta telah dikembalikan,” ungkapnya. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. “Padahal kami sudah berulang kali memberikan pemahaman dan bimbingan teknis, bahkan menghadirkan pemateri dari BPKP terkait penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Nagari. Ini sangat disayangkan, dan kami akan bertindak tegas tanpa memberi celah bagi praktik korupsi di nagari,” tegasnya.

Ajay, pelapor kasus ini, mengapresiasi kinerja Inspektorat Pasaman Barat dan Polres Pasaman Barat. Menurutnya, profesionalisme kedua lembaga tersebut terlihat dari tindak lanjut laporan dan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya pada Kamis sore.

Penasihat hukum pelapor menanggapi isu yang berkembang di masyarakat bahwa perkara tersebut tidak akan berlanjut karena dana telah dikembalikan ke kas nagari. Ia menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru, merujuk Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi. Ia juga menanggapi informasi lain yang menyebutkan bahwa dana pengembalian tersebut diduga bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. “Tidak ada korupsi yang sempurna. Pasti meninggalkan jejak. Semua bisa dilacak melalui metode follow the money, termasuk dokumen-dokumen yang akan kami peroleh melalui mekanisme hukum, termasuk Komisi Informasi Publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya.

Husni Thamrin menambahkan, “Semoga kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Siapa pun yang membela praktik seperti ini, sama saja membela koruptor.”

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.