Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menyetujui pemulangan dua narapidana warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, yang terjerat kasus narkotika. Keduanya telah dijatuhi hukuman pidana secara inkrah, dengan Lindsay Sandiford divonis hukuman mati dan Shahab Shahabadi hukuman seumur hidup.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa, 31 Oktober 2025. Proses pemulangan kedua WNA tersebut kini hanya menunggu persoalan teknis di lapangan dan diperkirakan akan segera terlaksana.

Lindsay June Sandiford, seorang wanita berusia 68 tahun, telah menjalani hukuman selama sekitar 13 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali, sejak ditahan pada 25 Mei 2012. Yusril menjelaskan bahwa Sandiford menderita penyakit serius berupa Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi parah.

Sementara itu, Shahab Shahabadi menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan. Dia ditahan sejak 26 Juni 2014, menjadikannya mendekam di penjara selama sekitar 11 tahun. Yusril mengungkapkan bahwa Shahabadi dipulangkan karena mengalami penyakit kulit dan gangguan kejiwaan yang menyulitkan penanganannya di lapas.

Yusril menambahkan bahwa pemulangan narapidana Inggris ini akan berlaku secara resiprokal. Artinya, jika ada warga negara Indonesia yang dipenjara di Inggris, pemerintah Indonesia juga dapat meminta mereka untuk dikembalikan ke tanah air.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum mempertimbangkan untuk meminta pemulangan warga negara Indonesia yang menjalani pidana di Inggris. “Belum ada keputusan dari pemerintah,” tegas Yusril.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyetujui pemulangan dua narapidana asal Belanda, yaitu Siegfried Mets (73 tahun) dan Ali Tokman (64 tahun). “Terhadap kedua orang ini sudah ada green light dari pemerintah kita untuk mengembalikan mereka ke Netherland,” ujar Yusril pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.