Jenewa – Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memenangkan Indonesia dalam sengketa melawan Uni Eropa terkait bea masuk imbalan (countervailing duties) terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Keputusan ini mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa tersebut.

Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakannya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Hal ini disampaikan dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 23 Agustus 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut baik putusan WTO ini. “Ini berita baik, di mana Panel WTO mendukung Indonesia dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa,” kata Airlangga, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Airlangga menambahkan, Uni Eropa harus mencabut dumping duty sesuai dengan keputusan WTO. “Kami Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujarnya.

Sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa terkait bea masuk biodiesel ini telah berlangsung sejak 2023. Awalnya, Uni Eropa melakukan penyelidikan anti-subsidi terhadap produk biodiesel dari Indonesia pada 6 Desember 2018.

Uni Eropa menilai produsen biodiesel Indonesia mendapatkan keuntungan dari keringanan pajak dan akses bahan baku dengan harga di bawah pasar. Dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk biodiesel juga dianggap sebagai subsidi.

Dari hasil pemeriksaan, Uni Eropa menemukan beberapa perusahaan menerima subsidi untuk memproduksi biodiesel, termasuk PT Ciliandra Perkasa (8 persen) serta PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia (15,7 persen).

Uni Eropa mengklaim kondisi ini menyebabkan kerugian material bagi produsen di wilayahnya, sehingga memberlakukan bea masuk anti-subsidi atau bea masuk imbalan. Kebijakan ini diterapkan sementara pada Agustus 2019 dan menjadi definitif sejak November 2019, dengan besaran 8-18 persen.

Kementerian Perdagangan menjelaskan, panel WTO yang menangani DS618 terdiri dari perwakilan Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia. Indonesia memenangkan tiga poin utama dalam sengketa ini.

Pertama, Panel menolak argumen Uni Eropa yang menuduh pemerintah mengarahkan pelaku usaha menjual minyak kelapa sawit dengan harga rendah kepada produsen biodiesel.

Kedua, Panel menilai kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor tidak termasuk subsidi.

Ketiga, Panel menyatakan Komisi Uni Eropa gagal membuktikan ancaman kerugian material produsen biodiesel Eropa akibat ekspor Indonesia, bahkan mengabaikan faktor lain yang memengaruhi pasar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, bea masuk imbalan yang diberlakukan Uni Eropa terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.

Budi mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut aturan bea masuk imbalan atau countervailing duties terhadap produk biodiesel Indonesia setelah memenangkan sengketa perdagangan DS618 di WTO. “Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO,” kata Budi.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.