Jakarta – Inara Rusli melaporkan seorang pria berinisial IF (Insanul Fahmi) atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, Senin (1/12). Laporan ini terkait dugaan tipu muslihat yang dilakukan Insanul Fahmi sebelum menikah siri dengan Inara.
Kuasa hukum Inara Rusli, Hamrin Saragih, mengungkapkan bahwa laporan ini dibuat karena pihaknya menemukan bukti pengakuan Insanul Fahmi yang menyatakan dirinya masih lajang sebelum menikahi siri Inara.
“Yang ingin kami sampaikan adalah, hari ini kami melakukan pelaporan, terlapornya inisial IF (Insanul Fahmi),” kata Hamrin usai keluar dari gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Hamrin menjelaskan, dugaan penipuan ini terjadi sebelum pernikahan siri Inara dan Insanul Fahmi pada 7 Agustus 2025. Pihaknya telah melampirkan bukti-bukti terkait dugaan penipuan tersebut.
“Karena di situ ada tipu muslihat yang kami temukan, dan kami tadi sudah melampirkan bukti-bukti yang ada,” ucap Hamrin. “Kami ada bukti pengakuan IF masih single sebelum menikahi siri Inara Rusli, klien kami,” tambahnya.
Dengan adanya laporan ini, Hamrin berharap kasus yang dihadapi Inara dapat menemukan titik terang. Sebelumnya, Inara juga dilaporkan oleh istri Insanul, Wardantina Mawa, atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
“Semoga ini bisa ada titik terang, dan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang membawa kegaduhan,” ujar Hamrin.
Sebelumnya, Inara Rusli juga sempat membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan ilegal akses.











