Yogyakarta – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk SPBU asing melalui PT Pertamina (Persero) dinilai berpotensi menjadi kekeliruan. Kebijakan ini dikhawatirkan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Fahmy Radhi, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa kebijakan ini seolah mengembalikan tata kelola migas hilir dari liberalisasi kembali ke kebijakan yang diatur (regulated). “Dengan kebijakan ini nampaknya pemerintah ingin mengembalikan tata kelola migas hilir dari liberalisasi kembali ke kebijakan regulated,” kata Fahmy, Selasa (16/9/2025).
Menurut Fahmy, daya tarik investasi perusahaan asing di sektor hilir migas awalnya adalah tata kelola yang liberal. Mereka memiliki kebebasan mendirikan SPBU, mengimpor BBM sesuai kuota, dan menetapkan harga jual sesuai mekanisme pasar.
Namun, dengan kebijakan impor BBM satu pintu, SPBU asing tidak lagi memiliki keleluasaan menentukan sumber impor yang paling ekonomis. “Mereka harus membeli dari Pertamina dengan harga yang ditetapkan Pertamina. Margin akan makin kecil, bahkan bisa rugi hingga menutup SPBU,” jelasnya.
Fahmy memperingatkan, jika SPBU asing memutuskan untuk keluar dari pasar Indonesia, Pertamina berpotensi memonopoli tata kelola migas hilir. Kondisi ini, menurutnya, akan berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia, tidak hanya di sektor migas, tetapi juga di sektor-sektor lainnya.
Ia menambahkan bahwa iklim investasi yang memburuk dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo sebesar 8 persen per tahun. “Pemerintah sebaiknya membatalkan rencana impor BBM satu pintu yang bisa menjadi kebijakan blunder,” tegas Fahmy.










