Jakarta – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memfasilitasi skema business to business (B2B) antara PT Pertamina (Persero) dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional. Guru Besar Tetap Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Andy N. Sommeng, menegaskan bahwa mekanisme impor melalui Pertamina ini tidak hanya solusi teknis, melainkan strategi untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Menurut Prof. Andy, dengan skema B2B, Pertamina dapat membeli bahan bakar dalam volume besar. Hal ini secara otomatis meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar internasional, membuat logistik lebih efisien, dan menjaga stok nasional lebih aman. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (23/9).

Kebijakan impor ini dipertegas melalui kesepakatan empat poin hasil rapat antara pemerintah, Pertamina, dan SPBU swasta seperti Shell, BP, serta Vivo pada 19 September 2025.

Kesepakatan tersebut mencakup pembelian base fuel SPBU swasta dari Pertamina, keterlibatan surveyor independen untuk menjamin kualitas pasokan, mekanisme harga terbuka (open book) demi keadilan bagi semua pihak, serta jaminan pasokan dapat tiba dalam tujuh hari.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kuota impor untuk SPBU swasta tahun ini justru naik 10 persen dari tahun 2024, menjadi 110 persen dari realisasi tahun lalu.

“Kalau masih kurang, bisa kolaborasi dengan Pertamina. Energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Bahlil di Jakarta pada 17 September lalu. Dia juga memastikan cadangan BBM nasional cukup untuk 18 hingga 21 hari, sehingga tidak ada alasan publik meragukan ketersediaan pasokan.

Prof. Andy lebih lanjut menekankan bahwa peran Pertamina melampaui sekadar importir tunggal. Pertamina bertindak sebagai penyangga antara volatilitas harga minyak global dengan kebutuhan domestik.

“Jika dilepas ke pasar bebas, harga BBM akan dimainkan pasar. Publik, terutama masyarakat kecil, yang akan menanggung dampaknya. Itu sebabnya negara wajib hadir,” jelasnya.

Data Kementerian ESDM menunjukkan, pangsa pasar SPBU swasta saat ini mencapai 15% dari distribusi nasional. Dengan porsi tersebut, keterlibatan swasta memang penting, namun harus tetap dalam kerangka regulasi agar peran Pertamina sebagai representasi negara tidak terganggu.

Meskipun memberikan manfaat jangka pendek, Prof. Andy mengingatkan bahwa kebijakan impor melalui Pertamina tidak boleh dianggap sebagai solusi permanen. Pemerintah harus mempercepat pembangunan kilang dan diversifikasi energi.

“Kebijakan ini adalah jembatan menuju kemandirian energi. Transparansi kompensasi ke Pertamina dan percepatan proyek kilang akan menentukan keberhasilan jangka panjang,” katanya.

Dengan langkah ini, publik diharapkan semakin yakin bahwa pasokan BBM nasional tetap stabil, harga terkendali, dan tata kelola energi berjalan sesuai amanat konstitusi.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.