Agam – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah proaktif dalam merespons dampak konflik di Timur Tengah terhadap jadwal penerbangan internasional. Penutupan wilayah udara di beberapa negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, telah menyebabkan pembatalan dan penundaan penerbangan yang berdampak pada ribuan penumpang.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, delapan penerbangan internasional mengalami gangguan di tiga bandara utama: Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu. Konsekuensinya, 2.228 penumpang terkena dampak, terdiri dari 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Menanggapi situasi tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan cepat untuk memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. “Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif,” ujarnya. Langkah-langkah yang diambil termasuk pembatalan perlintasan secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
Fokus utama Imigrasi, menurut Yuldi, adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan.
Untuk mengantisipasi perkembangan situasi lebih lanjut, Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan penyesuaian penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, rute, dan pembatalan penerbangan. Selain itu, monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Sebagai respons terhadap penumpang yang terdampak dan potensi overstay, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Surat tersebut menginstruksikan kantor imigrasi yang membawahi bandara untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Lebih lanjut, orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi ini akan dibebaskan dari biaya beban, dengan melampirkan surat keterangan dari Aviation Civil Authority.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” pungkas Yuldi.











