Selatpanjang – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Kepulauan Meranti diperketat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang meningkatkan upaya pengawasan karena wilayah ini memiliki banyak pintu masuk dan berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Peningkatan pengawasan ini dibahas dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang digelar Jumat (19/9/2025). Rapat bertujuan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait.
Kepala Imigrasi Kelas II Selatpanjang, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi. Peningkatan mobilitas WNA memerlukan respons cepat dan terkoordinasi.
Bupati Kepulauan Meranti mengapresiasi kegiatan ini. Ia meminta seluruh perangkat daerah berkoordinasi mendata identitas dan administrasi WNA, terutama terkait potensi ancaman keamanan.
Perwakilan Kanwil Kementerian Imigrasian dan Pemasyarakatan Riau menilai koordinasi Tim Pora Kepulauan Meranti sudah baik. Komunikasi yang baik menjadi modal penting dalam pengawasan orang asing.
Pengawasan orang asing bukan hanya tugas imigrasi. Banyak instansi lain memiliki peran pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung.










