Payakumbuh – Kantor Imigrasi Agam mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial NA ke Malaysia, baru-baru ini. Deportasi dilakukan setelah NA terbukti bukan WNI dan bermasalah dengan dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Nurudin, memastikan status kewarganegaraan NA setelah berkoordinasi dengan Ombudsman Sumbar.
“Ayah NA berkewarganegaraan Malaysia, sementara ibunya Singapura. Tidak ada garis keturunan Indonesia,” tegas Nurudin.
Sebelumnya, NA pernah dideportasi pada tahun 2024. Namun, ia kembali ke Indonesia dan mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan foto KTP di ponselnya.
Kantor Imigrasi Agam telah menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memperkuat sinergi antar instansi.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan.
“Rapat ini bertujuan meminimalisasi potensi gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat akibat aktivitas WNA,” kata Budiman.
Meskipun dideportasi, Imigrasi mempertimbangkan aspek HAM dan tidak memberikan penangkalan. NA masih bisa kembali ke Indonesia dengan mengikuti prosedur resmi.
Kasus ini menjadi pelajaran tentang pentingnya menaati prosedur hukum keimigrasian.











