Padang – Kongres VII Ikatan Alumni Universitas Andalas (IKA Unand) yang direncanakan sekelompok orang dinyatakan ilegal. Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKA Unand, Prof. Reni Mayerni.

Reni menyebut kongres yang direncanakan 15 November 2025 itu tidak sesuai AD/ART IKA Unand.

Menurutnya, kelompok yang mengklaim penyelenggara tidak berwenang karena rapat tanpa sepengetahuan Ketua Umum DPP IKA Unand.

DPP IKA Unand telah mencabut Surat Keputusan (SK) Kongres pada 23 September 2025.

Dewan Pembina menyetujui pencabutan SK tersebut dalam rapat 5 Oktober 2025.

DPP diberi waktu dua minggu untuk menyusun SK Panitia Kongres VII yang baru.

Pengurus inti kemudian mengeluarkan SK Panitia Kongres baru pada 6 Oktober 2025, disempurnakan 15 Oktober 2025, dan menetapkan jadwal kongres 6 Desember 2025 di Padang.

Dewan Pembina mendukung kongres 6 Desember dan menyarankan penambahan kepanitiaan.

DPP IKA Unand akan memberikan sanksi kepada pihak yang mengklaim menyelenggarakan kongres ilegal.

Panitia Kongres VII yang dibentuk DPP IKA Unand telah menyiapkan lokasi di Basco Hotel, acara kongres, malam kesenian, dan tema “Sinergi Alumni Universitas Andalas dengan Gagasan dan Semangat Baru”.

Ketua Umum dan Sekjen bertekad melaksanakan kongres dengan baik dan membuka peluang bagi kandidat Ketua Umum periode 2025-2029.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.