Bukittinggi – Peristiwa tragis menggemparkan Bukittinggi, seorang ibu muda berinisial L (21) tega membuang bayinya yang baru lahir ke jurang Ngarai Sianok, Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang (BKCR). Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terpotong menjadi tiga bagian pada Sabtu (25/10/2025).

Kasus ini terungkap dengan cepat, L berhasil diringkus pihak kepolisian pada hari yang sama. Kini, ibu yang telah memiliki seorang anak berusia 4 tahun itu harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

PLH Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar menjelaskan, L melahirkan bayi tersebut pada Kamis (23/10/2025) sebagai hasil hubungan gelap. “Pelaku melahirkan bayi tersebut seorang diri di toilet rumahnya yang berbatasan langsung dengan Ngarai Sianok,” jelasnya.

Lebih lanjut Anidar menjelaskan, kehamilan L tidak terdeteksi oleh siapapun. “Karena yang bersangkutan tidak memiliki suami, tidak ada yang menyadari kehamilannya,” imbuhnya.

Dalam kondisi panik usai melahirkan di toilet rumahnya pada Kamis pagi (23/10/2025), L nekat menyiram bayinya hingga lemas dan tak berdaya. Kemudian, ia mencoba membuang jasad bayi tersebut melalui toilet, namun gagal karena ukuran yang tidak memungkinkan.

Akhirnya, L membungkus bayinya dengan pakaian dan melemparnya ke arah Ngarai Sianok. Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu pertama kali ditemukan warga pada Sabtu pagi (25/10/2025) dalam kondisi terpotong.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua potongan tubuh lainnya dan menangkap L. Hingga saat ini, masih ada bagian tubuh bayi yang belum ditemukan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.