Bukittinggi – Tindakan keji seorang ibu muda berinisial L (21) yang tega membuang bayinya ke Ngarai Sianok berujung ancaman hukuman maksimal. PLH Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar mengungkapkan, pelaku telah ditahan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Diduga melanggar pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” kata AKP Anidar, Senin (27/10/2025).

Peristiwa tragis ini bermula ketika L melahirkan seorang bayi perempuan di rumah neneknya di Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang, Kamis (23/10/2025). Diduga panik karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap, L nekat membuangnya ke jurang Ngarai Sianok.

Nahas, bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terpotong menjadi tiga bagian, pada Sabtu pagi (25/10/2025) oleh warga. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap L pada sore harinya.

“Kondisi pelaku baru melahirkan, jika sudah pulih, kita akan melanjutkan pemeriksaan lebih lengkap,” ujar Anidar, menambahkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut setelah kondisi kesehatan pelaku membaik.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.