Bukittinggi – Kasus tragis pembuangan bayi di Ngarai Sianok, Bukittinggi, yang berujung pada kematian bayi tersebut, telah menarik perhatian publik luas. Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terpotong tiga, pada Kamis (23/10/2025).
Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku, yang tak lain adalah ibu kandung bayi itu sendiri, berinisial L (21), pada Sabtu (25/10/2025). Motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut adalah karena panik. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
Ketua RW 2 Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang, Yunaldi, mengungkapkan bahwa pelaku baru tinggal di wilayahnya selama tiga bulan terakhir. “Neneknya mengontrak di sini, jadi pelaku baru tiga bulan menumpang sama neneknya di sini,” ungkap Yunaldi, Senin (27/10/2025).
Yunaldi menambahkan, L diketahui memiliki seorang anak berusia empat tahun. Namun, saat ini, L tidak memiliki suami dan warga sekitar tidak mengetahui tentang kehamilannya. “Dia gak punya suami. Kita juga tidak mengetahui soal kehamilannya,” jelasnya.
Saat ini, L telah ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.










