Payakumbuh – Sebuah operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Kamis (11/12) pagi, mengungkap dugaan praktik penjualan anak kandung melalui platform daring. Kasus yang diduga kuat melanggar hukum ini kini telah dilimpahkan ke Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi bahwa seorang tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Tersangka yang diidentifikasi sebagai Y, berusia 42 tahun, diduga telah menjalankan praktik ini selama empat bulan terakhir. Tidak hanya anak kandungnya, dua orang lainnya juga diduga menjadi korban dalam jaringan yang dijalankan tersangka,” ujar Kasat.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mematok tarif sebesar Rp 250.000 untuk setiap transaksi. “Dalam proses pemesanan, tersangka selalu menampilkan tiga foto wanita untuk dipilih oleh pemesan. Saat penangkapan, tersangka baru saja menyelesaikan transaksi dengan seorang pria hidung belang, dan kebetulan anak kandungnya yang diorder saat itu,” ungkap Kasat. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 250.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta cetakan percakapan pemesanan.









