Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) melayangkan somasi kepada Rumah Sakit Hermina Padang. Somasi ini terkait dugaan pelanggaran aturan kepegawaian oleh rumah sakit tersebut.
Pemkab Solsel menuding RS Hermina mempekerjakan seorang dokter spesialis bedah berstatus ASN pada jam kerja. Dokter tersebut seharusnya bertugas di RSUD Solok Selatan.
Kuasa hukum Pemkab Solsel, Dr. Suharizal, menyatakan dokter tersebut bekerja di RS Hermina tanpa izin Bupati Solok Selatan. Jadwal praktik dokter di RS Hermina diduga bentrok dengan jam dinasnya sebagai ASN.
Pemkab Solsel menilai RS Hermina melanggar Undang-undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah terkait. Mereka memberi waktu hingga 14 Oktober 2025 untuk menyelesaikan masalah ini.
Jika somasi diabaikan, Pemkab Solsel akan menggugat RS Hermina. Dokter bedah yang bersangkutan kini menghadapi proses pelanggaran disiplin dan terancam pemberhentian tidak hormat. Kasus ini juga dilaporkan ke organisasi kedokteran atas dugaan pelanggaran kode etik.










