Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 pada Jumat, 19 Desember 2025. Kini, satu gram emas Antam dibanderol Rp 2.483.000, turun dari harga perdagangan sebelumnya Rp 2.487.000.

Selain fluktuasi harga, para investor dan pemilik emas juga perlu memperhatikan ketentuan pajak. Transaksi buyback atau pembelian kembali emas Antam senilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan ini didasarkan pada Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Regulasi tersebut mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Pemotongan PPh 22 ini akan dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam dari situs Logam Mulia per Jumat, 19 Desember 2025:
0,5 gram: Rp 1.291.500.
1 gram: Rp 2.483.000.
2 gram: Rp 4.906.000.
3 gram: Rp 7.334.000.
5 gram: Rp 12.190.000.
10 gram: Rp 24.325.000.
25 gram: Rp 60.687.000.
50 gram: Rp 121.295.000.
100 gram: Rp 242.512.000.
250 gram: Rp 606.015.000.
500 gram: Rp 1.211.820.000.
1.000 gram: Rp 2.423.600.000.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.