Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan ini sekaligus menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyambut baik putusan hakim. “Ini bukan kemenangan Tempo, tapi kemenangan atas upaya pembungkaman kebebasan pers,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Setri menilai, majelis hakim telah mengambil keputusan yang tepat karena sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Negara harus memastikan kebebasan pers tidak boleh diganggu atau dibatalkan oleh kepentingan segelintir pejabat,” tegasnya.

Putusan sela yang dibacakan melalui sidang daring (e-court) ini mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo. “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” bunyi amar putusan. “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”

Selain itu, Kementerian Pertanian sebagai penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa sengketa ini merupakan sengketa pers yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Mereka juga menyoroti bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.

Tim hukum Tempo juga menilai gugatan Amran sebagai bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk, serta menganggap penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.

Gugatan ini diajukan Amran terkait sampul berita “Poles-poles Beras Busuk” yang ditayangkan di media sosial Tempo. Amran menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas sengketa tersebut. Amran menggugat Tempo secara perdata dengan nilai Rp 200 miliar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.