Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba. Hakim menyatakan keberatan terdakwa tidak berdasar dan masuk dalam pokok perkara.

“Menyatakan keberatan dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tidak diterima,” kata Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan sela, Kamis (27/11/2025).

Ammar Zoni sempat menyampaikan keberatan dengan dalil nebis in idem, mengklaim perkaranya pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, hakim menilai perkara tersebut berbeda tahun dan tidak berkaitan.

Majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan dinilai cukup jelas menggambarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Kami memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Pst,” ujar hakim.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni didakwa menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini buron. Sabu tersebut kemudian dibagi, 50 gram di antaranya diberikan kepada Rivaldi.

Transaksi pertama terjadi pada 31 Desember 2024 di Blok 1 Rutan Salemba. Pada 3 Januari 2025, para terdakwa kembali berkomunikasi melalui aplikasi Zangi untuk melanjutkan transaksi. Peredaran narkoba ini terungkap setelah petugas rutan curiga dengan aktivitas para terdakwa.

Saat penggeledahan di kamar Ammar Zoni, petugas menemukan barang bukti berupa kristal putih seberat 0,741 gram dalam klip plastik kecil, satu tas plastik berisi 22 linting daun kering seberat 4,23 gram, serta satu bungkus plastik berisi 42 linting daun ganja kering seberat 10,694 gram.

JPU menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana berat atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba di dalam rutan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.