Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara tegas menyatakan tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pernyataan ini disampaikan Ketut dalam sidang perdana praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10).
Gugatan praperadilan ini diajukan Nadiem setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menilai penetapan status tersangka tersebut tidak sah.
“Sebelum kita lanjutkan, ada yang ingin saya sampaikan, saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini, atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membuka persidangan.
Sebelumnya, Nadiem mendaftarkan gugatan praperadilan ini melalui tim penasihat hukumnya, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9). Menurut Hana, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Salah satu bukti yang dinilai kurang adalah audit kerugian keuangan negara dari instansi yang berwenang, seperti BPK atau BPKP. “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana. Ia menambahkan, jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga otomatis menjadi tidak sah.
Menanggapi gugatan praperadilan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak Nadiem selaku tersangka.
Kasus Laptop Chromebook
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem, yang menjabat Mendikbudristek, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas penggunaan produk Google, yaitu laptop Chromebook, untuk pengadaan di kementerian yang dipimpin Nadiem.
Disepakati bahwa produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook), akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek. Padahal, pada saat itu proyek pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Pada tahun 2020, Nadiem selaku menteri juga menjawab surat dari Google Indonesia mengenai partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Surat ini sebelumnya tidak direspons oleh Muhadjir Effendy saat menjabat Mendikbud. Hal ini karena uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 mengalami kegagalan dan tidak dapat digunakan oleh sekolah di wilayah terluar atau 3T.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop. Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai Kejagung sebagai kerugian negara:
- Item Software (CDM) senilai Rp 480 miliar; dan
- Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.
Kejagung belum merinci secara detail perbandingan harga wajar dengan harga pembelian per laptop beserta perangkat lunak dan komponen lainnya oleh Kemendikbudristek pada saat itu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menegaskan bahwa Tuhan akan melindunginya dan dirinya selalu memegang teguh integritas serta kejujuran sepanjang hidupnya.












