Medan – Rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu (56), terbakar hebat pada Selasa (4/11) pukul 10.41 WIB. Insiden ini terjadi saat Khamozaro tengah memimpin persidangan dan menimbulkan kecurigaan karena ia merasa kebakaran tersebut “janggal”, sehingga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas.
Kebakaran melanda kediaman Khamozaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Sang hakim bergegas pulang setelah menerima kabar bahwa rumahnya dilalap api.
Meski merasa ada kejanggalan, Khamozaro enggan berspekulasi bahwa kebakaran ini berkaitan dengan kasus-kasus besar yang sedang ia tangani. Mahkamah Agung (MA) dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) telah mendesak polisi untuk menyelidiki kasus ini secara serius. Laporan kebakaran kini telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
Saat ini, Khamozaro Waruwu diketahui sedang menyidangkan sejumlah kasus penting. Salah satunya adalah kasus korupsi jalan yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, dengan nilai korupsi mencapai Rp 231 miliar. Khamozaro bahkan pernah mempertimbangkan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Hakim Khamozaro menekankan bahwa ia tidak berani menarik kesimpulan mengenai hubungan antara kebakaran rumahnya dengan perkara yang sedang ditangani sebelum ada hasil penyelidikan dari polisi. Ia hanya mengakui fakta-fakta persidangan yang telah mengungkap praktik korupsi masif di Pemprov dan Kementerian PU.
Khamozaro Waruwu memulai kariernya di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada tahun 1994. Ia kemudian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (2014), Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli (2014), dan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat (2018), sebelum akhirnya bertugas sebagai hakim di PN Medan.
Pria penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya ini menuntaskan pendidikan S1 Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang dan S2 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Saat ini, ia juga merupakan mahasiswa Strata 3 jurusan hukum di universitas yang sama pada tahun 2025.
Dalam wawancara pada Rabu (5/11), Khamozaro mengakui adanya rasa takut saat menangani perkara besar yang dapat menarik kepentingan. Namun, ia menegaskan bahwa rasa takut itu dapat dikalahkan demi menegakkan keadilan. “Setiap menangani perkara besar, yang bisa menarik kepentingan, itu rasa takut ada. Tetapi rasa takut itu bisa kita kalahkan ketika ada rasa keinginan untuk menegakkan keadilan,” ujar Khamozaro.











