Medan – Rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu hangus terbakar pada 4 November 2025, setelah ia dilaporkan sering menerima teror telepon misterius. Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin mengungkapkan, teror ini terjadi saat Khamozaro menangani perkara korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Yasardin menyebut, sebelum insiden kebakaran terjadi, Khamozaro kerap ditelepon oleh nomor tak dikenal lebih dari sepuluh kali. Setiap kali diangkat, penelepon tidak bersuara dan nomor yang digunakan selalu berganti-ganti.
Meskipun belum bisa memastikan keterkaitannya, Yasardin tidak menampik kemungkinan bahwa kebakaran tersebut merupakan indikasi terkait dengan kasus korupsi yang sedang menjadi perhatian masyarakat Sumatera Utara.
Saat ini, Khamozaro memimpin sidang perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang. Sidang keduanya telah memasuki tahap penuntutan.
Dalam persidangan, Khamozaro aktif menggali informasi penting. Pada sidang yang digelar Rabu, 24 September 2025, ia mencecar saksi Andi Lubis agar jujur mengakui bahwa kedatangan rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Sipiongot adalah dalam rangka survei jalan yang akan ditender, bukan off road.
Khamozaro juga mendalami Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dijadikan dasar pembangunan jalan. Ia bahkan meminta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution pada sidang berikutnya untuk mengklarifikasi dasar hukum pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali.
Namun, hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menghadirkan Bobby Nasution ke persidangan. KPK bahkan tidak pernah memeriksa Bobby, kendati namanya disebut dalam persidangan.
Informasi yang beredar pada 2 November 2025 menyebutkan bahwa penyidik KPK sebenarnya telah menyiapkan surat panggilan untuk Bobby. Seorang penyidik mengungkapkan, tak satu pun dari tiga Kepala Satuan Tugas (Satgas) KPK yang menangani kasus tersebut berani menandatangani surat itu.
Salah satu Kepala Satgas yang dimaksud adalah Rossa Purbo Bekti. Sumber lain di KPK menyebut Rossa bahkan menolak melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sumatera Utara.
Dalam kasus proyek jalan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang, tersangka lain adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Berkas ketiganya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Mahkamah Agung telah meminta Kapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri untuk menyelidiki penyebab kebakaran di rumah Khamozaro. Yasardin berharap aparat berwajib mengusut secara sungguh-sungguh insiden ini, apakah ada kaitannya dengan peran Khamozaro sebagai hakim dalam perkara korupsi atau tidak.
Akibat kebakaran tersebut, kamar utama rumah Khamozaro Waruwu hangus terbakar. Sejumlah berkas penting yang disimpan di dalamnya dilaporkan ikut musnah.












