Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (16/12).

Yaqut, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut, enggan memberikan keterangan rinci mengenai materi pemeriksaan. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujarnya singkat kepada awak media setelah keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.17 WIB.

KPK mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji ke oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman ini bertujuan untuk menghitung kerugian negara.

“Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga mencecar Yaqut soal temuan di Arab Saudi terkait dampak pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan.

Kasus ini bermula dari penambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. KPK menduga ada upaya dari asosiasi travel haji untuk mempengaruhi pembagian kuota haji khusus, yang seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota.

KPK juga menemukan dugaan setoran dari travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum Kemenag, dengan besaran antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji dan diterima oleh pejabat hingga pimpinan di Kemenag.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian secara pasti.

Dalam penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah lokasi telah digeledah, termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, dan rumah yang diduga milik Ishfah Abidal Aziz.

Meskipun penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.