Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan surat edaran yang menyebut dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU adalah tidak sah.
Gus Yahya menegaskan peredaran surat tersebut juga tidak sah.
“Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti dokumen itu diedarkan secara tidak sah,” kata Gus Yahya di Jakarta, Rabu (26/11/2025), seperti dilansir Kompas TV.
Ia menjelaskan dokumen resmi NU yang sah seharusnya diedarkan melalui platform digital milik NU, bukan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA).
“Sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki begitu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang dituju melalui saluran sistem digital,” ujarnya.
Gus Yahya menambahkan, draf yang tidak sah itu beredar luas melalui WA dan lain-lain. Padahal, pengurus seharusnya menerima dokumen resmi melalui saluran digital milik NU, yaitu platform “Digdaya”, yang merupakan digital data dan layanan NU.
Gus Yahya memastikan surat edaran pemberhentian dirinya merupakan dokumen tidak sah dan berupa draf. Sebab, menurutnya, surat edaran itu tidak memiliki stempel digital.
Selain itu, nomor surat yang tercantum di bagian bawah surat tersebut tidak tercatat di dalam sistem.
“Tidak mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi,” ujar Gus Yahya.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Dalam surat edaran itu, Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Disebutkan pula bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat edaran tersebut.












