Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menutup permanen akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) terkait kegiatan Pemanfaatan Hasil Alam Tertentu (PHAT) oleh Syamsir Dahlan di Kabupaten Solok.
Desakan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 522.2/2193/Dishut-2025 tertanggal 10 Agustus 2025.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Bupati Solok, dan Bupati Pesisir Selatan.
Mahyeldi menilai, aktivitas pemanfaatan kayu di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Hiliran Gumanti, memicu masalah serius.
Masalah tersebut termasuk konflik sosial dan potensi kerusakan lingkungan.
“Kami menerima laporan dari Bupati Pesisir Selatan tentang penumpukan kayu gelondongan di jalan tembus Bayang-Alahan Panjang,” tegas Mahyeldi.
Ia menambahkan, laporan ini mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam terhadap kegiatan PHAT.
PHAT Syamsir Dahlan beroperasi di lahan seluas 50 hektare dengan akses SIPUHH yang diberikan sejak November 2021.
Namun, kegiatan ini dinilai belum memiliki petunjuk teknis dan pelaksanaan yang memadai.
Lokasi PHAT yang berada di hulu Sungai Batang Bayang dan memiliki kontur terjal, berpotensi memicu longsor, banjir, serta pencemaran air hingga ke wilayah Pesisir Selatan.
“Dengan keterbatasan kewenangan Pemprov Sumbar dan Pemkab, penutupan akses SIPUHH adalah langkah tepat untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut,” imbuhnya.
Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal, mendukung penuh langkah Gubernur.
Ia menilai pemerintah pusat perlu segera bertindak karena dampak lingkungan sudah dirasakan masyarakat.
“Kami menyambut baik langkah Gubernur. Aktivitas PHAT ini meresahkan masyarakat,” kata Novermal.
Ia menambahkan, tumpukan kayu di jalan mengganggu akses dan mengancam kelestarian lingkungan.
Novermal juga menyebut pemerintah daerah kesulitan mengendalikan penebangan melalui program PHAT.
Hal ini disebabkan lemahnya koordinasi dan minimnya pengawasan dari pusat.
“Jika dibiarkan, bukan hanya hutan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kehutanan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak PHAT Syamsir Dahlan maupun Kementerian Kehutanan belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.
Desakan penghentian aktivitas terus menguat dari masyarakat Pesisir Selatan dan wakil rakyat setempat.












