Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Prosesi penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar.
Selain Pemerintah Provinsi Sumbar, lima pemerintah kabupaten/kota lainnya, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang, juga menyerahkan LKPD mereka.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, secara langsung menyerahkan LKPD tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar. Mahyeldi menyatakan bahwa penyerahan LKPD adalah bagian dari kewajiban konstitusional setiap pemerintah daerah. “Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahyeldi menjelaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bukan hanya sekadar kegiatan administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan. “Laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, LKPD wajib diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi juga menyinggung mengenai tantangan pengelolaan keuangan daerah yang dihadapi akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumbar, pada akhir tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa “Kondisi tersebut menyebabkan penyesuaian prioritas belanja daerah, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana.”
Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menjaga tertib administrasi dan memastikan seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. “Dalam kondisi apa pun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Nelson Siregar menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan untuk memberikan opini, tetapi juga untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh. “Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” terangnya.
Siregar berharap agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah serta masyarakat luas.











