Aceh – Pemerintah Aceh menanggapi surat pernyataan ketidakmampuan penanganan bencana dari sejumlah Bupati dan Wali Kota terkait banjir dan longsor. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan surat tersebut tidak serta merta menjadi dasar penetapan status Bencana Nasional.
Surat Jadi Syarat Kenaikan Status Bencana Provinsi
Muhammad menjelaskan bahwa surat tersebut hanya menjadi syarat untuk meningkatkan status bencana dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi, bukan nasional.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atau yang dikenal sebagai Mualem, telah menetapkan bencana yang terjadi sebagai “Bencana Aceh” atau bencana tingkat provinsi.
“Pernyataan ketidakmampuan penanganan bencana oleh kabupaten/kota merupakan salah satu syarat peningkatan status bencana menjadi bencana tingkat provinsi. Dan hal ini sudah dilakukan oleh Gubernur dengan mengeluarkan keputusan menetapkan banjir dan longsor ini sebagai Bencana Aceh,” ujarnya.
Penanganan Bencana di Bawah Supervisi Pusat
Ia menambahkan, langkah-langkah penanganan bencana tetap berada di bawah supervisi pemerintah pusat, melibatkan seluruh elemen dan komponen kebencanaan.
Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan kebijakan fiskal melalui Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.1.4/9595/SJ tanggal 1 Desember 2025, terkait bantuan keuangan bagi penanganan masyarakat terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Solidaritas Nasional untuk Aceh
Beberapa provinsi lain seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu juga berencana menyalurkan bantuan ke Aceh. Bantuan tersebut akan dijadikan Bantuan Keuangan Khusus bagi kabupaten/kota terdampak.
“Kami melihat bahwa kebijakan fiskal ini merupakan salah satu bentuk konsolidasi nasional dalam mewujudkan rasa kepedulian segenap rakyat Indonesia,” tutur MTA.
Tiga Kepala Daerah Aceh Mengaku Kewalahan
Sebelumnya, tiga kepala daerah di Aceh, yakni Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Selatan, dan Bupati Pidie Jaya, secara terbuka menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir dan longsor di wilayah mereka.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menilai wajar keluhan kepala daerah tersebut karena sulitnya akses jalan yang berdampak pada penanganan korban bencana.
“Nah, khusus tadi misalnya ada Kepala Daerah yang menyatakan tidak sanggup, ya gimana mau sanggup. Kondisinya enggak akan mungkin mampu,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (1/12).
Pemerintah Pusat Pastikan Bantuan
Tito memastikan pemerintah pusat akan tetap membantu pemerintah daerah dalam penanganan banjir, tanpa memandang kemampuan daerah tersebut.
“Tapi pemerintah pusat, mau dia [kepala daerah] katakan mampu, mau dia katakan nyerah, enggak mampu, pasti kita akan bekerja, membantu. Dan itu sudah sejak hari pertama,” ucap dia.
“Kita menilai sendiri juga, mana-mana yang mampu, yang mana yang tidak. Yang kita anggap mampu pun kita bantu. Apa lagi yang mengatakan sudah nggak mampu,” imbuhnya.












