Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan peningkatan daya saing produk lokal melalui program sertifikasi halal yang dipercepat. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat di Istana Gubernuran, Jumat (9/1/2026).
“Setiap produk yang dikonsumsi masyarakat harus jelas kehalalannya,” ujar Mahyeldi, menekankan bahwa “Sertifikat halal adalah jaminan mutu dan kepercayaan.”
Pemprov Sumbar berupaya mempercepat proses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Upaya ini diwujudkan melalui pendampingan dan penyediaan layanan yang mudah, termasuk program sertifikasi halal gratis. Diharapkan, sertifikasi halal ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik dan internasional.
Lebih lanjut, Mahyeldi mendorong pengembangan kawasan strategis seperti destinasi pariwisata, bandara, stasiun, dan terminal transportasi publik menjadi zona kuliner halal, aman, dan sehat. Hal ini bertujuan untuk memperkuat citra Sumbar sebagai daerah unggulan dalam pengembangan produk halal.
Kepala BPJPH Provinsi Sumbar, Ikrar Abdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan 32.601 sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK di Sumbar melalui program SEHATI 2026. “Program ini merupakan peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar,” katanya, dengan target penyelesaian program pada Oktober 2026.










