Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait gugatan merek yang dialamatkan kepada mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Manajemen GOTO menegaskan, hingga pengumuman ini dirilis, mereka tidak mengetahui detail gugatan tersebut, termasuk kronologi, substansi perkara, dan pihak yang mengajukan.

“Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan terhadap Perseroan terkait perkara yang diberitakan tersebut,” tulis manajemen GOTO dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/11/2025).

GOTO memberikan klarifikasi bahwa mereka pernah menjadi tergugat dalam kasus dugaan pelanggaran merek di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada 2 November 2021.

Saat itu, Majelis Hakim pada 2 Juni 2022 menerima dalil kompetensi yang diajukan GOTO, sehingga gugatan PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini bersifat final dan mengikat karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari penggugat.

Terkait gugatan yang diberitakan saat ini, GOTO menyatakan belum memperoleh informasi mengenai latar belakang perkara, perkembangan terkini, atau pihak-pihak lain yang terlibat. Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak manajemen dalam perkara tersebut.

Karena belum menerima panggilan resmi, GOTO belum dapat menganalisis dampak hukum maupun dampaknya terhadap operasional, kelangsungan usaha, atau kondisi keuangan perseroan.

Manajemen GOTO menyatakan bahwa perusahaan dan entitas anak tetap fokus menjalankan dan mengembangkan bisnis grup.

Jika telah menerima relaas panggilan persidangan resmi, GOTO akan mempersiapkan diri mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

GOTO memastikan perusahaan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk terkait hak atas merek dan kekayaan intelektual.

Selain informasi tersebut, GOTO menyampaikan tidak ada kejadian material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perusahaan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.