Pasaman – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pasaman menunjukkan keseriusan dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Pasaman. Hal ini dibuktikan dengan audiensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman pada Jumat, 9 Januari 2025, untuk membahas potensi penyalahgunaan dana hibah APBD dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dan 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Kejari Pasaman, Ketua DPC GMNI Pasaman, Andan Hasayangan Hasibuan, beserta pengurus cabang dan perwakilan komisariat, menyampaikan tujuan audiensi sebagai upaya mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi yang konstruktif dengan Kejari Pasaman. Diskusi difokuskan pada isu-isu hukum dan kriminalitas yang berkembang di masyarakat, serta pengawasan terhadap penggunaan APBD dan APBN di Kabupaten Pasaman.
Hasibuan menyatakan bahwa pihaknya “siap mengambil peran aktif dalam mengawal proses penegakan hukum serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Pasaman.”
Kepala Kejari Pasaman, Hendi Arifin, menyambut baik inisiatif yang ditunjukkan oleh GMNI. Ia menekankan pentingnya peran pemuda dan mahasiswa, terutama yang menempuh pendidikan di bidang hukum, dalam mendukung terwujudnya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Arifin menyatakan bahwa Kejari Pasaman terbuka untuk menjalin kerja sama dengan GMNI dalam berbagai bentuk, termasuk diskusi hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan pelatihan hukum bagi mahasiswa dan masyarakat.
Arifin juga menyinggung kesiapan Kejaksaan untuk mendukung program penyertifikatan tanah ulayat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan tujuan menciptakan tata ruang wilayah yang tertib dan berkeadilan di Kabupaten Pasaman. Selain itu, ia mengingatkan mahasiswa hukum untuk mencermati secara serius pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP-KUHAP baru yang akan berlaku pada Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, GMNI Pasaman menyatakan akan menginventarisasi dan mengkaji laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD pada Pilkada 2024 dan 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen GMNI dalam mengawal penggunaan keuangan negara demi kepentingan rakyat.










