Tabanan – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menilai tunjangan rumah bagi anggota DPR senilai Rp 50 juta per bulan masih wajar dan sesuai aturan. Pernyataan ini disampaikan di sela diskusi Crypto Conference di Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025).

Hekal menegaskan tunjangan tersebut bukan untuk berfoya-foya, melainkan masih sejalan dengan aturan yang berlaku. Ia bahkan beranggapan tunjangan anggota DPR RI di Jakarta masih lebih rendah dibandingkan anggota DPRD di beberapa daerah di Jawa.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan tunjangan perumahan diberikan karena anggota dewan tidak lagi menerima rumah dinas. Semua rumah dinas DPR telah dikembalikan. Ia khawatir jika tunjangan terlalu minim, akan ada celah bagi oknum untuk mencari dana secara tidak benar.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi menerima fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Mulai tahun 2025, Sekretariat Jenderal DPR tidak lagi menganggarkan pemeliharaan rumah jabatan di Kalibata.

“Sehingga ditetapkanlah mekanismenya menjadi pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR RI, sebagai kompensasi atas tidak disediakannya lagi RJA bagi para anggota DPR,” kata Indra, Senin (18/8/2025).

Indra menambahkan, penetapan besaran tunjangan telah melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan. Usulan Sekretariat Jenderal DPR disetujui Kementerian Keuangan pada Agustus 2024 dengan besaran sekitar Rp 50 juta setelah dipotong pajak. Angka tersebut mengacu pada tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menilai angka tunjangan itu terlalu besar dan tidak mencerminkan kondisi APBN yang sedang efisiensi serta tekanan daya beli masyarakat.

Menurut data Celios, rata-rata pengeluaran per kapita untuk sewa rumah di Jakarta saat ini Rp 819 ribu per bulan. Bhima menilai wakil rakyat seharusnya mengacu pada rata-rata biaya yang dihadapi rakyat yang mereka wakili. Tunjangan Rp 50 juta per bulan dinilai menciptakan kesenjangan yang lebar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.