Arosuka – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel aktivitas penebangan hutan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (7/8/2025).

Penyegelan dilakukan di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Syamsir Dahlan, yang berlokasi di Jorong Sariak Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera memimpin langsung operasi penyegelan ini.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan pembalakan liar.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT tersebut menunjukkan pelanggaran serius,” tegas Hari Novianto.

Pembukaan jalan dan banyaknya kayu yang ditebang dinilai berpotensi menimbulkan bencana.

Penyegelan ini bertujuan menghentikan seluruh aktivitas penebangan sampai pemeriksaan lanjutan selesai.

Sebelum penyegelan, tim gabungan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok dan Kapolres Solok.

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Solok, Jon Firman Pandu.

Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, mendukung penuh penghentian aktivitas penebangan tersebut.

Menurutnya, lokasi pembalakan merupakan daerah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang.

“Jika rusak, berpotensi memicu banjir bandang saat musim hujan dan kekeringan saat kemarau,” ujar Novermal.

Novermal mendesak agar pembalakan dihentikan secara permanen, hutan dipulihkan, dan kawasan tersebut dikembalikan ke status hutan Suaka Alam dan Wisata (SAW).

Tim Gakkum Kemenhut akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.