Padang Pariaman – Dua orang pria berinisial WEP (30) dan AIB (35) kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan pencurian brondol kelapa sawit di area perkebunan PT Incasi Raya Sodetan. Insiden ini terjadi pada Jumat (30/1) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Pesisir Selatan.
Penangkapan bermula saat dua petugas keamanan perusahaan, Syafrian Tedi dan Dedi Indra, melakukan patroli rutin di Afdeling B Blok 18 Divisi II. Kecurigaan muncul ketika mereka melihat dua orang yang berboncengan sepeda motor membawa dua karung besar. “Kami curiga dengan gerak-gerik mereka yang membawa dua karung besar,” ungkap salah seorang petugas patroli.
Petugas keamanan kemudian melakukan penghadangan dan pemeriksaan intensif. Hasilnya, karung tersebut berisi tumpukan brondol kelapa sawit yang diduga kuat hasil curian dari area perkebunan tanpa izin. Kedua pelaku tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penangkapan di tempat kejadian.
Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor kebun untuk pendataan dan proses awal sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Total barang bukti brondol sawit yang dicuri mencapai 70 kilogram, yang diperkirakan menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan.
Lesson Sagala, perwakilan PT Incasi Raya, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancung Soal. “Kami telah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Polsek Pancung Soal telah menerima laporan resmi, mencatat keterangan saksi-saksi, dan mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.










