Padang Pariaman – Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil membekuk seorang tersangka pencurian di Pandeglang, Banten, pada Rabu (12/11/2025).
Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati menjelaskan, penangkapan tersangka FRE alias Mamat merupakan hasil penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku.
“Mamat berhasil kami amankan setelah live TikTok di Pandeglang Banten, pada Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Ahmad Yani Gang Biomed No.51 Curugsawer RT 07/ RW 09,” ungkapnya.
Nedra Wati menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan pencurian di Korong Toboh Sikaduduak Nagari Toboh Gadang Kecamatan Sintuk Toboh Gadang. Dalam aksinya, Mamat diduga telah membawa kabur satu unit HP Iphone 16 Promax, satu gelang emas seberat 25 emas, dan satu emas dengan berat 7 emas, milik korban.
“Diketahui aksi tersangka terjadi pada Jumat, 7 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Korong Toboh Sikaduduak, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman,” terangnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan oleh Tim Opsnal Gagak Hitam dan sedang diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1 KUHPidana,” ujar Nedra Wati. Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara paling lama sembilan tahun.










