Jakarta – Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahmi Hatib menengarai pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menunda atau bahkan meniadakan hak tunjangan profesi bagi guru. Menurut Fahmi, keputusan tersebut sangat merugikan para pendidik.
“Harus diperjuangkan dan dicegah adanya niatan penyelenggara negara untuk meniadakan, penghapusan, atau penundaan atas hak tunjangan profesi guru,” kata Fahmi dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis, 2 Oktober 2025.
Fahmi menjelaskan, pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal tersebut mengatur bahwa guru pemegang sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Kebijakan ini juga disebut melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berisi kepastian hukum dalam asas umum pemerintahan yang baik.
Ia berharap penggunaan dana pendidikan untuk mendukung program MBG tidak sampai menghilangkan hak guru pemegang sertifikat pendidik. Tunjangan profesi guru, kata Fahmi, harus tetap diterima dan dinikmati.
Fahmi juga menyoroti program MBG yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun dinilai tidak tunduk pada Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang dan jasa. Dalam program MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) bermitra dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta melibatkan partisipasi masyarakat. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur prosedur pengadaan yang di antaranya dilakukan melalui lelang atau tender, pelaporan menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Fahmi menilai MBG tidak tunduk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait dasar perjanjian kontrak. Kerja sama BGN dengan Mitra dan dapur MBG dengan sekolah menggunakan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kemitraan. Meskipun MoU tersebut berisi hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak, belum ada lembaga berwenang yang mengawasi pelaksanaannya.
“Padahal MoU tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata dan menjadi dasar perjanjian kontrak yang mengikat,” ujarnya.
Pernyataan FSGI ini disampaikan di tengah mencuatnya kasus keracunan menu MBG di berbagai daerah. FSGI menyerukan penghentian sementara aktivitas SPPG untuk memperbaiki layanan. Upaya konfirmasi kepada Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq terkait hal ini belum membuahkan hasil.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap pemerintah tetap melanjutkan proyek makan bergizi gratis, meskipun desakan untuk menghentikan program ini menguat pasca-kasus keracunan masif. Menurut Dadan, MBG ditujukan untuk anak-anak yang membutuhkan intervensi pemenuhan gizi.
Dadan menegaskan, intervensi pemerintah dilakukan melalui pemberian konsumsi menu makanan bergizi seimbang. “Ini ke anak-anak yang sebetulnya membutuhkan intervensi pemenuhan gizi dengan menu seimbang. Jadi hak tersebut harus kami berikan,” ucap Dadan di Gedung MPR/DPR pada Rabu, 1 Oktober 2025.
BGN mencatat sebanyak 6.517 penerima manfaat MBG mengalami keracunan. Angka ini merupakan data sejak proyek MBG diluncurkan pada Januari 2025 hingga 30 September 2025, dengan temuan kasus keracunan yang meningkat dalam dua bulan terakhir. Dadan menegaskan, pemerintah akan memperbaiki tata kelola MBG demi memastikan makanan yang diberikan aman untuk dikonsumsi.












