Jakarta – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyoroti anggaran fungsi legislasi DPR yang dinilai tidak sebanding dengan kinerja anggota parlemen. DPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 9,9 triliun pada tahun 2026.
Anggaran sebesar itu mencakup tiga fungsi utama DPR, yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Fitra mencatat adanya tren kenaikan alokasi anggaran untuk fungsi legislasi.
Pada tahun 2023, pagu anggaran fungsi legislasi tercatat sebesar Rp 234,28 miliar. Angka ini kemudian meningkat menjadi Rp 235,15 miliar pada tahun 2024, dan kembali naik menjadi Rp 237,35 miliar pada tahun 2025.
Peneliti Sekretariat Nasional Fitra, Bernard Allvitro, menyatakan bahwa hak dan kewajiban DPR tidak sebanding dengan besaran anggaran yang diterima. “Fitra melihat dari anggaran besar itu, antara hak dan kewajiban ini tidak sebanding. Haknya besar tapi kinerjanya kecil,” ujarnya dalam diskusi daring, Ahad (24/8/2025).
Bernard mencontohkan, alokasi anggaran untuk penyusunan Undang-Undang usulan DPR oleh komisi mencapai Rp 76,12 miliar untuk 11 volume, atau sekitar Rp 6,92 miliar per volume. Sementara itu, penyusunan UU usulan DPR oleh Badan Legislasi (Baleg), Panitia Khusus (Pansus), dan anggota perorangan dialokasikan Rp 26,29 miliar untuk 6 volume, atau sekitar Rp 4,38 miliar per volume.
Hingga Agustus 2025, DPR baru menyelesaikan pembahasan empat Rancangan Undang-Undang (RUU). Dua RUU masih dalam pembahasan, lima masih dalam penyusunan, dan 34 lainnya baru terdaftar.
Fitra juga menyoroti banyaknya permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, yang menurut Bernard mengindikasikan bahwa DPR belum menjalankan fungsi legislasinya dengan baik.
Fitra menilai publik berhak mengetahui detail penggunaan anggaran DPR. Mereka juga berpendapat bahwa anggaran DPR yang besar dapat dialihkan untuk menyejahterakan masyarakat, termasuk menangani kemiskinan ekstrem.
Dokumen Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2026 menunjukkan bahwa anggaran DPR sebesar Rp 9,9 triliun pada tahun 2026 akan digunakan untuk belanja operasional, termasuk gaji dan tunjangan anggota DPR, ASN, staf khusus, tenaga ahli, dan staf administrasi.
Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk belanja non-operasional, seperti dukungan administratif Sekretariat Jenderal DPR dan pelaksanaan tugas serta fungsi DPR RI.
Dokumen tersebut juga menyebutkan rencana alokasi anggaran untuk mendukung prioritas nasional, termasuk fasilitasi *meaningful participation* dalam penguatan proses penyusunan RUU dan pembentukan UU inisiatif DPR di bidang polhukam dan ekkuinbangkesra.
Sebelumnya, kinerja DPR juga disorot terkait tunjangan rumah anggota parlemen yang mencapai Rp 50 juta per bulan. Ketua DPR Puan Maharani meminta publik untuk mengawal kinerja parlemen dan mengevaluasi hal-hal yang dianggap belum sempurna atau berlebihan.












