Jakarta – Sejumlah pihak menilai tuduhan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap industri pinjaman online (pinjol) tidak tepat. KPPU saat ini tengah menyidangkan dugaan kartel terkait penetapan bunga pinjol pada 2018.

Kasus ini melibatkan 97 perusahaan fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU menilai penetapan bunga 0,8 persen per hari pada 2018, yang kemudian turun menjadi 0,4 persen pada 2021, berpotensi melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Jika terbukti melanggar, pelaku usaha terancam denda hingga 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari total penjualan di pasar terkait.

Namun, Indonesia Fintech Society (IFSoc) berpendapat pembatasan bunga pinjaman yang diberlakukan sebelumnya adalah arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen.

Anggota Dewan Pengarah IFSoc, Tirta Segara, menyatakan pembatasan bunga tidak bisa dikategorikan sebagai kartel.

“Saat itu, OJK memberi arahan kepada AFPI untuk menata perilaku pasar melalui Code of Conduct. Langkah ini kemudian menjadi dasar penerbitan ketentuan resmi batas atas bunga pinjol oleh OJK pada 2023,” kata Tirta dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Menurut Tirta, yang juga mantan Komisioner OJK bidang Perlindungan Konsumen, pembatasan bunga pada 2018 bertujuan mencegah praktik pinjol ilegal yang menawarkan bunga sangat tinggi. Ia menegaskan aturan tersebut hanya mengatur batas atas, bukan penyeragaman harga.

“Ruang kompetisi tetap terbuka. Faktanya, banyak pelaku tidak mematok bunga di level yang sama. Jadi, tidak tepat disebut sebagai kartel,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota IFSoc lainnya, Syahraki Syahrir. Ia menyatakan bahwa penetapan batas atas bunga memberikan manfaat bagi peminjam karena tarif pinjaman menjadi lebih terkendali.

“Batas atas ini berfungsi sebagai pagar pengaman, sementara harga tetap mengikuti mekanisme pasar,” ujarnya.

Syahraki merekomendasikan agar KPPU berdiskusi dengan OJK untuk membahas persoalan ini.

“Kalau memang ada distorsi pasar, lembaga terkait bisa mengevaluasi atau mencabut kebijakannya. Tapi, prioritas tetap perlindungan konsumen,” katanya.

Sebelumnya, Ketua AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa asosiasi selalu mengikuti arahan regulator. Menurutnya, kebijakan bunga dibuat berdasarkan diskusi intensif dengan OJK, bukan untuk mencari keuntungan berlebih.

“Kalau diminta menurunkan bunga, ya, kami turunkan. Tujuannya agar bunga tidak terlalu tinggi dan konsumen terlindungi,” kata Entjik dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Entjik menambahkan bahwa bunga yang terlalu rendah justru bisa menurunkan minat investor untuk menyalurkan dana kepada peminjam berisiko tinggi. Kondisi ini berpotensi mendorong masyarakat kembali ke pinjol ilegal.

“Yang seharusnya ditindak tegas itu pinjol ilegal, bukan kami yang mengikuti aturan,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.