Padang – Universitas Andalas (Unand) memberikan penyuluhan hukum kepada guru SMAN 1 Danau Kembar, Kabupaten Solok, mengenai batas kewenangan dalam penegakan disiplin siswa.
Penyuluhan ini bertujuan agar guru tidak ragu mendisiplinkan siswa.
Guru Besar Hukum Pidana FH Unand, Prof Ismansyah, menegaskan hukuman disiplin yang mendidik bukan tindak pidana.
“Guru tidak dapat dipidana jika memberikan hukuman disiplin yang mendidik, proporsional, dan tanpa kekerasan,” kata Prof Ismansyah.
Menurutnya, tindakan pendisiplinan siswa merupakan kewenangan profesional guru yang dilindungi undang-undang.
Unand berharap penyuluhan ini memberikan pemahaman komprehensif kepada guru tentang dasar hukum dan batas kewenangan mereka.
Dengan demikian, proses pendidikan dapat berjalan kondusif tanpa rasa takut dikriminalisasi.
Ketua Harian Pusat Studi Hukum Pidana FH Unand, Lucky Raspati, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi guru.
Ia menyebut sering terjadi kesalahpahaman ketika guru menegakkan tata tertib.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 menjadi dasar hukum perlindungan guru. Pemerintah wajib melindungi guru dalam melaksanakan tugas, termasuk perlindungan hukum.












