Kuala Lumpur – Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) didesak untuk segera mengajukan banding terkait sanksi yang dijatuhkan FIFA. Sanksi berat tersebut merupakan konsekuensi dari dugaan pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi Tim Nasional Malaysia.

FIFA menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 350.000 franc Swiss atau setara dengan Rp 7 miliar kepada FAM dan ketujuh pemain pada Jumat (26/9). Federasi dinilai melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA (FDC) tentang pemalsuan dokumen.

Sejumlah pihak di Malaysia menuntut FAM agar tidak menunda proses banding. Seorang pakar hukum, Syed Nur Aiman Syed Abdul Hamid, bahkan menyatakan adanya celah bagi Malaysia untuk memenangkan banding tersebut.

Ia berpedoman pada Pasal 60 (4) Kode Disiplin FIFA. Pasal ini menguraikan bahwa dalam waktu lima hari setelah berakhirnya batas waktu untuk menyatakan niat banding, pemohon wajib mengajukan memori banding secara tertulis melalui FIFA Legal Portal.

Memori banding tersebut harus memuat beberapa hal krusial. Di antaranya adalah permintaan yang dimohonkan pemohon, uraian fakta, bukti-bukti yang relevan, daftar saksi yang diusulkan beserta ringkasan singkat tentang perkiraan kesaksian mereka, serta kesimpulan dari pemohon.

Namun, FAM juga harus cermat memperhatikan Pasal 65 Kode Disiplin FIFA. Pasal ini menjelaskan bahwa niat untuk mengajukan banding atau banding itu sendiri tidak secara otomatis menghalangi keputusan FIFA sebelumnya untuk menskors ketujuh pemain yang bersangkutan.

“Menurut Pasal 65 Kode Disiplin FIFA, niat untuk mengajukan banding atau banding itu sendiri tidak menghalangi keputusan FIFA sebelumnya untuk menskors tujuh pemain yang bersangkutan,” kata Syed Nur Aiman Syed Abdul Hamid.

Ia melanjutkan, “Oleh karena itu, FAM harus berhasil dalam banding ke Komite Banding untuk memastikan bahwa skorsing dan denda yang dijatuhkan kepada para pemain dan badan pengatur dapat dibatalkan. Masalah kewarganegaraan dan kelayakan pemain adalah dua hal yang berbeda.”

Syed Nur Aiman menambahkan, “Menurut Pasal 63 (3), Komite Banding dapat menyetujui, mengubah, atau mencabut keputusan yang telah dikeluarkan oleh Komite Disiplin.” FAM harus benar-benar memiliki bukti dan saksi yang valid agar semua sanksi dapat dicabut.

FAM sebelumnya telah mengumumkan bahwa mereka mengidentifikasi adanya kesalahan teknis dalam proses pengajuan dokumen yang dilakukan oleh staf administrasi. Saat ini, federasi menunggu putusan penuh dari FIFA sebelum mengajukan banding sesuai dengan proses dan upaya hukum yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 54 Kode Disiplin FIFA, badan peradilan atau dalam hal ini Komite Disiplin FIFA hanya akan mengeluarkan ketentuan putusan dan bukan putusan penuh,” jelas Syed Nur Aiman.

Ia menandaskan, “FAM sebagai pihak yang tidak puas dengan putusan badan peradilan FIFA harus mengajukan permohonan putusan penuh dari badan peradilan FIFA untuk memulai proses banding.”

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.