Padang – Universitas Bung Hatta dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menjalin kemitraan strategis untuk meningkatkan kualitas pembinaan narapidana. Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada Selasa (16/12/2025) ini, menandai komitmen kedua belah pihak dalam mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Sanidjar Pebrihariati R., dan Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, hadir dalam acara penandatanganan tersebut.
Menurut Sanidjar Pebrihariati R., kolaborasi ini adalah implementasi nyata dari komitmen bersama untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus memperkuat fungsi pemasyarakatan. Ia menambahkan, “Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melihat kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan pengembangan ilmu hukum dengan praktik pemasyarakatan, serta memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan hukum nasional.”
Kerjasama ini akan mencakup berbagai kegiatan, termasuk pendidikan, penelitian bersama di bidang hukum pidana dan hukum pemasyarakatan, serta pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum dan peningkatan pemahaman hukum bagi warga binaan.
Junaidi Rison menyambut baik kerjasama ini, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan warga binaan, serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan. Ia menyatakan, “Kerjasama ini disepakati untuk jangka waktu tiga tahun dan diharapkan menjadi dasar kolaborasi berkelanjutan antara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Lapas Kelas IIA Padang.”
Acara tersebut juga dihadiri oleh Uning Pratimaratri dan Deaf Wahyuni Ramadhani, keduanya merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Pejabat struktural Lapas Kelas IIA Padang, termasuk Mona Ariska, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), serta Dimas Eka Putra, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), turut hadir dalam acara tersebut.











