Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan rencana ambisius untuk memperluas cakupan sistem tilang elektronik (ETLE) secara nasional hingga tahun 2026. Langkah ini didorong oleh data yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam kepatuhan lalu lintas sejak implementasi sistem tersebut.
Dalam Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Selasa (30/12), Korlantas Polri memaparkan hasil positif dari revitalisasi ETLE. Salah seorang perwakilan Korlantas Polri menyatakan, “Setelah kami revitalisasi, kami kedepankan 95 persen penegakan hukum dengan ETLE, ternyata tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi.”
Perwakilan tersebut juga menyoroti perbedaan signifikan dalam penerimaan masyarakat terhadap penegakan hukum melalui tilang manual dibandingkan dengan ETLE. Dijelaskan bahwa tilang manual seringkali memicu ketidakpercayaan di kalangan masyarakat ketika mereka dihentikan oleh petugas.
Sebaliknya, sistem ETLE dipandang sebagai solusi yang lebih transparan dan akuntabel. “Ribuan terkonfirmasi dan pelanggar itu mengakui dan siap membayar dengan BRIVA. Ini lompatannya cukup besar sekali,” ungkapnya. Hal ini mengindikasikan bahwa pelanggar cenderung lebih menerima kesalahan mereka dan bersedia membayar denda ketika ditilang melalui sistem elektronik, menandai transformasi digital yang dinilai lebih efektif dan efisien dalam penegakan hukum.










