Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan alokasi volume bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 15,65 juta kiloliter untuk tahun 2026. Ketetapan ini bertujuan utama untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listyani, menjelaskan bahwa alokasi ini terbagi dalam dua skema. Sebanyak 7.454.600 kiloliter (kL) dialokasikan untuk sektor Public Service Obligation (PSO), sementara 8.191.772 kL untuk sektor non-PSO.

Eniya menyatakan bahwa pelaksanaan mandatori biodiesel tahun 2026 akan didukung oleh sinergi 32 badan usaha BBM dan 26 badan usaha BBN yang telah ditetapkan pemerintah. Skema insentif untuk sektor PSO juga tetap dipertahankan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Penetapan alokasi produksi biodiesel ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM,” ujar Eniya. Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk mempercepat transisi energi, meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri, serta mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.

Program biodiesel dinilai mampu memperkuat kemandirian energi nasional di tengah dinamika harga energi global. Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, implementasi biodiesel pada 2026 diproyeksikan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi Indonesia.

Dampak ekonomi yang diperkirakan mencakup peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) menjadi biodiesel hingga Rp 21,8 triliun. Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan menghemat devisa impor solar sekitar Rp 139 triliun, menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja, dan menekan emisi gas rumah kaca hingga 41,5 juta ton CO2 ekuivalen.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan program biodiesel. Pengawasan dilakukan melalui penetapan alokasi berbasis kapasitas dan kinerja, pemantauan mutu biodiesel, pengawasan distribusi di titik serah, hingga pelibatan surveyor independen untuk memverifikasi volume dan kualitas biodiesel.

Langkah pengawasan tersebut ditujukan agar program Biodiesel 40 persen (B40) dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan. “Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian kebijakan mandatori biodiesel apabila di kemudian hari terjadi perubahan kebutuhan energi atau kebijakan strategis nasional,” pungkas Eniya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.