Bandung – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Selain Erwin, Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya dijerat dengan Pasal pemerasan, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Erwin, yang akrab disapa Kang Erwin, terpilih sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2025-2030 mendampingi Wali Kota Muhammad Farhan.

Berdasarkan informasi dari Website Pemprov Jabar, Erwin lahir di Bandung pada 18 Mei 1972. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) dan Magister Pendidikan Agama Islam dari Universitas Islam Nusantara (Uninus).

Sebelum terjun ke dunia politik, Erwin berprofesi sebagai pengusaha selama lebih dari dua dekade (1991-2011).

Pada tahun 2019, ia terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung dan bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat. Selama menjadi anggota legislatif, Erwin juga dikenal sebagai penceramah.

Erwin aktif dalam berbagai organisasi, di antaranya Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia, Ketua Pagar Nusa Kota Bandung, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat, dan Ketua DPC PKB Kota Bandung (tiga periode).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.