Lumajang – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menerbitkan surat edaran penghentian seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya, Rabu (19/11/2025). Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Semeru.

Surat edaran bernomor 500.10.2.3/X/427.14/2025 tersebut secara tegas menginstruksikan seluruh pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan pekerja tambang, khususnya di wilayah aliran lahar Gunung Semeru, untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan.

“Sehubungan dengan terjadinya erupsi Gunung Semeru pada Rabu, 19 November 2025 sehingga statusnya menjadi level IV (Awas), maka diimbau kepada seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan masyarakat pekerja tambang khususnya di wilayah aliran lahar Gunung Semeru untuk sementara menghentikan kegiatan pertambangannya sampai dengan informasi lebih lanjut,” demikian bunyi kutipan surat edaran tersebut.

Bupati Indah membenarkan perihal penerbitan surat edaran tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025) pagi.

Sebelumnya, Badan Geologi juga telah menaikkan status aktivitas Gunung Semeru menjadi Level IV (Awas) pada Rabu (19/11/2025), pukul 17.00 WIB.

Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, dalam keterangan tertulisnya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 20 kilometer dari puncak (pusat erupsi). Di luar jarak tersebut, masyarakat juga diminta tidak beraktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan.

Selain itu, masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam radius 8 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

Sekretaris Asosiasi Pertambangan Pasir Republik Indonesia (APPRI) Lumajang, Didik Al Mas’udi, menyatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan siap mematuhi imbauan pemerintah. “Dalam rangka mitigasi,” ujarnya singkat, Kamis (20/11/2025).

Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari, terhitung mulai 19 November hingga 26 November 2025. Bupati Indah Amperawati menginstruksikan pengaktifan pos komando untuk memastikan penanganan darurat bencana berjalan efektif.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.